Wednesday 25 May 2011

KUH Perdata Book II b 954-1232

Bagian 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris

954. Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.

955. Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.

Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.

956. Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.

Bagian 6
Hibah Wasiat

957. Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

958. Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitans); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.

959. Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.

Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

96O. Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;

1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;

2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.

961. Pajak dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.

962. Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.

963. Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.

964. Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.

Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.

965. Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya.

Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.

966. Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.

967. Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.

968. Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu, adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau tidak.

969. Bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek

970. Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.

971. Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.

972. Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lam mengenai hal itu.

Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan

973. Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.

974. Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir.

Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan untuk satu atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.

975. Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.

Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertarna telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.

976. Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.

977. Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban.

Pelepasan diri dan hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak yang lahir setelah pelepasan itu.

978. Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban.

Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.

979. Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.

980. Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu.

Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu.

Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.

981. Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.

Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.

982. Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.

983. Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola itu.

984. AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.

985. Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan.

Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul beban sendiri.

Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.

986. Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah ada.

987. Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.

988. Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.

Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.

Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan

989. Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau untuk sebagian.

990. Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.

991. Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dan wanisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.

Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dan warisan atau hibah wasiat itu.

Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat

992. Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.

993. Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut.

994. Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu.

Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.

995. Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.

996. Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.

997. Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur, bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi persyaratan itu.

998. Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.

999. Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup.

Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.

1000. Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.

1001. Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.

Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.

1002. Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewanis itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya.

Perkataan untuk bagian-bagian sama besar tidak dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti yang diatur dalam pasal ini.

1003. Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.

1004. Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.

Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur.

Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu.

902. a. Pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.

903. Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.

904. Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.

Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya.

Dan dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.

905. Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu.

Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.

906. Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.

Dan ketentuan ini harus dikecualikan:

1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;

2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;

3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.

907. Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.

908. Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.

909. Pelaku perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan

910. Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.

911. Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.

Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.

912. Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dan wasiat itu.

BAGIAN 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie

913. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta bend a yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

914. Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.

Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya akan ditenima tiap anak pada pewanisan karena kematian.

Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dan apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.

Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.

915. Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.

916. Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.

916a. Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.

917. Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.

918. Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.

919. Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.

920. Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.

Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.

921. Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari perhitungan kembali.

922. Pemindah-tanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.

923. Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.

Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.

924. Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.

925. Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.

Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.

926. Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.

927. Penerima hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya. harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.

928. Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.

929. Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan cana dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah sendiri.

Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan yang paling akhir.

Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi mempunyai sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.

Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dan han legitimaris menenma warisan itu.

BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat

930. Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal batik atau bersama.

931. Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

932. Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.

Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.

Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.

Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.

933. Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu sendiri.

Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

934. Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik.

Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.

935. Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.

Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.

936. Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.

937. Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.

938. Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

939. Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.

Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan pewaris.

Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.

Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.

Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris , Notaris dan saksi-saksi.

Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu.

Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu.

940. Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus . menandatangani penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.

Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.

Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.

Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat ash yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.

941. Dalam ha! pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us diindahkan apa yang telah ditentukan dalam pasal yang lalu.

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.

942. Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.

943. Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.

944. Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan.

Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat,keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat itu.

945. Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.

Namun Ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.

946. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi.

947. Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.

948. Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi.

Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alcibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.

949. Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewans, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.

Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.

950. Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.

Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.

951. Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946, 947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.

952. Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya. bila pewanis meninggal tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.

953. Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuanketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.

BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris

954. Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.

955. Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.

Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.

956. Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.

Bagian 6
Hibah Wasiat

957. Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

958. Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitans); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.

959. Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.

Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

960. Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;

1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;

2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.

961. Pajak dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.

962. Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.

963. Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.

964. Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.

Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.

965. Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya.

Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.

966. Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.

967. Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.

968. Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu, adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau tidak.

969. Bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek

970. Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.

971. Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.

972. Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lam mengenai hal itu.

Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan

973. Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.

974. Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir.

Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan untuk satu atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.

975. Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.

Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertarna telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.

976. Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.

977. Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban.

Pelepasan diri dan hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak yang lahir setelah pelepasan itu.

978. Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban.

Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.

979. Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.

980. Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu.

Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu.

Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.

981. Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.

Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.

982. Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.

983. Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola itu.

984. AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.

985. Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan.

Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul beban sendiri.

Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.

986. Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah ada.

987. Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.

988. Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.

Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.

Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan

989. Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau untuk sebagian.

990. Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.

991. Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dan warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.

Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dari lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu.

Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat

992. Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.

993. Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut.

994. Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu.

Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.

995. Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.

996. Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.

997. Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur, bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi persyaratan itu.

998. Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.

999. Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup.

Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.

1000. Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.

1001. Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.

Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.

1002. Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya.

Perkataan untuk bagian-bagian sama besar tidak dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti yang diatur dalam pasal ini.

1003. Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.

1004. Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.

Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur.

Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu.

BAB XIV
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN

1005. Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.

1006. Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.

1007. Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya.

Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.

1008. Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.

1009. Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan.

1010. Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah.

1011. Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.

1012. Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat. atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan.

Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan.

1013. Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.

1014. Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.

1015. Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.

1016. Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.

1017. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.

1018. Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut hukum.

1019. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap hal ini.

1020. Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar jawatan Kejaksaan.

1021. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 411 untuk para wali.

1022. Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali.

BAB VII
SEWA MENYEWA

1023. Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya.

1024. Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.

Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.

1025. Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga harta peninggalan itu.

1026. Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda.

Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.

1027. Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.

1028. Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.

1029. Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.

1030. Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.

1031. Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:
1
. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2
. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.

1032. Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
1
. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2
. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

1033. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.

1034. Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan.

Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu.

1035. Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada para kreditur hipotek.

Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.

1036. Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.

1037.Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah harta peninggalan itu.

Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.

1038. Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh Hakim.

1039. Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan dalam Pasal 1037.

Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah wasiat.

Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat.

1040. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu.

Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.

1041. Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.

1042. Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.

1043. Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku.

BAB XVI
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN

Bagian 1
Hal Menerima Warisan

1044. Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.

1045. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

1046. Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.

1047. Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.

1048. Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris.

1049. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.

1050. Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian.

1051. Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.

1052. Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 1054.

1053. Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.

1054. Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.

1055. Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.

1056. Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu.

Bagian 2
Hal Menolak Warisan

1057. Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

1058. Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

1059. Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.

1060. Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.

1061. Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.

1062. Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.

1063. Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.

1064. Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya.

1065. Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan.

BAB XVII
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN

Bagian 1
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya

1066. Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.

Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.

Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu.

Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.

1067. Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan harta peninggalan.

Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat adalah batal.

1068. Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.

1069. Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik.

1070. Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang demikian.

Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu penyegelan pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama.

Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri sendiri dan tidak termasuk harta bersama, juga bila antara suami isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut atau membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.

1071. Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian 1 dan Bab 18 Buku Pertama.

Dalam hal itu, seperti juga dalam hal di antara para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1074.

1072. Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu pengawas.

1073. Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan undang-undang.

Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai harta peninggalan yang tak terbagi itu.

Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya penolakan itu.

1074. Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.

1075. Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakilwakil mereka (sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.

Pemisahan harta peniggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dan dua puluh pal dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.

Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai.

Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan Kejaksaan.

Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya pada akta aslinya (minut).

1076. Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya.

Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.

1077. Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut:

Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu;

Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;

Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.

1078. Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.

Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka.

Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap.

Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.

1079. Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan.

Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian.

Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama.

Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.

1080. Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu.

Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.

Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dari barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli waris yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.

1081. Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai bagiannya.

Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.

1082. Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.

1083. Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076.

Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dari harta peninggalan itu.

1084. Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya.

Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri.

Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.

Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.

1085. Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.

Bagian 2
Pemasukan

1086. Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewariis semasa hidupnya harus dimasukkan:

1. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari kewajiban pemasukan.

2. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.

1087. Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.

1088. Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.

1089. Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu.

Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dari kakek neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya.

Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak warisan dari orangtuanya.

Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.

1090. Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama.

Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.

Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.

1091. Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang ahli waris untuk kepentingan ahli waris yang lain.

Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.

1092. Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dari para ahli waris yang lain.

1093. Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan memasukkan harga pada barang itu pada waktu penghibahan.

Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas barang itu.

Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya, harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil.

1094. Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan yang diperolehnya.

1095. Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya.

1096. Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan.

1097. Yang tidak perlu dimasukkan ialah :

biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan;

tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan;

pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan;

biaya sekolah;

biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara;

biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan.

1098. Bunga dan hasil dari apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.

1099. Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.

Bagian 3
Pembayaran Utang

1100. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.


1101. Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.

1102. Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.

Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dari seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu.

Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-beban itu.

1103. Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali dari para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.

1104. Bila salah seorang dari sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian masing-masing.

1105. Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dari harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dari barang tetap yang dihibahwasiatkan.

1106. Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli waris.

1107. Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dari para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dari harta ahli waris itu.

1108. Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu.

1109. Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.

1110. Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.

1111. Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.

Bagian 4
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan

1112. Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;

1. dalam hal ada paksaan;

2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;

3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dari seperempat bagiannya.

Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.

1113. Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.

1114. Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan ulang, dengan memberikan kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya.

1115. Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan itu.

1116. Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.

1117. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya.

Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.

1118. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.

1119. Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah sebelumnya.

1120. Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku.

Bagian 5
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama

1121. Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.

1122. Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut undang-undang.

1123. Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat bagian.

1124. Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besarnya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dari pemasukan, telah mengurangi legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih.

Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.

1125. Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.

BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS

1126. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.

1127. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.

1128. Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.

Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.

1129. Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara. 1130. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.

BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN

Bagian 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya

1131. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

1132. Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

1133. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.

1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

1135. Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.

1136. Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang.

1137. Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.

1138. Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.

Bagian 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu

1139. Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah: 1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
2
.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3
. dibayar;
4
biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5
.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7
.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8
.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9
.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.

1140. Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.

Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.

1141. Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.

1142. Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.

1143. Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dari tahun yang berjalan.

1144. Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu.

1145. Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.

1146. Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.

1146a. Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.

1147. Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4,5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan sebagai benikut:
yang tersebut pada nomor 4
, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5
, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6
, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7
, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8
, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9
, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.

1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan.

Bagian 3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya

1149. Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2
. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3
. segala biaya pengobatan terakhir;
4
. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5
.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6
.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7
.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.

BAB XX
GADAI

1150. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

1151. Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya.

1152. Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.

1152 bis. Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.

1153. Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.

1154. Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.

1155. Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.

1156. Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang penandatanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegram, atau jika tidak begitu halnya dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas.

1157. Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.

1158. Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang kepadanya.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.

1159. Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum a membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.

1160. Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.

1161. Dihapus dengan S. 1938- 276.

BAB XXI
HIPOTEK

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1162. Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

1163. Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1
. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2
. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3
.hak numpang karang dan hak usaha;
4
.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5
.hak sepersepuluhan;
6
.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.

1165. Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.

1166. Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.

1167. Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.

1168. Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.

1169. Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.

1170. Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.

1171. Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.

1172. Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.

1173. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.

1174. Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.

1175. Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.

1176. Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.

1177. Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.

1178. Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.

Bagian 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran

1179. Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.

1180. Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu.

1181. Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.

1182. Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu.

1183. Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.

1184. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.

1185. Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.

1186. Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
1
.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2
.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4
.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5
. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.

1187. Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan ini harus ditandatangani olehnya.

Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;

Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.

Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.

1188. Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
1
.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2
.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3
.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.

1189. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.

1190. Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani.

1191. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah dilakukan pada hari berikutnya.

1192. Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.

1193. Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.

1194. Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.

Bagian 3
Pencoretan Pendaftaran

1195. Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum yang pasti.

1196. Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.

1197. Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.

Bagian 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani

1198. Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.

1199. Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.

1200. Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu.

1201. Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi dalam penguasaan debitur.

1202. Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan undang-undang a menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.

1203. Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak.

1204. Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut Pasal 1184, dan biayanya.

1205. Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang.

1206. Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.

1207. Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya,kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.

1208. Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.

Bagian 5
Hapusnya Hipotek

1209. Hipotek hapus:
1
.karena hapusnya perikatan pokoknya
2
.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3
.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.

1210. Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.

1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum, selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.

1212. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

1213. Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah dapat ditagih atau belum. Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban yang sama mendapat ketentuan-ketentuan mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembelian yang semula.

1214. Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.

1215. Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat, atau perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu, atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau pengampuan.

1216. Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib membayar bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir harga pembelian itu.

1217. Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan mengangkat juga seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan uang pembelian itu.

1218. Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak.

1219. Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan, disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.

1220. Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil, di mana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga pembelian seluruhnya.

Bagian 6
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat

1221. Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;

b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.

1222. Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga wajib memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan hak-hak pemisahan harta benda.

1223. Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah Hakim.

1224. Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.

1225. Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
1
.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2
.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3
.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.

1226. Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.

1227. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan.

1228. Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.

1229. Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.

1230. Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1 dan 3 pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2 pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.

1231. Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.

1232. Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment