Wednesday 25 May 2011

KUH Perdata Book IIIa

BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)

BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1233. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Bagian 2
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu

1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.

1237. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.

1238. Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bagian 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu

1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.

1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

Bagian 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan

1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.

1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.

1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.

1248. Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.

1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.

1250. Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.

1251. Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

1252. Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.

Bagian 5
Perikatan Bersyarat

1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

1254. Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.

1255. Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.

1256. Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu adalah sah.

1257. Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

1258. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.

1259. Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.

1260. Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.

1261. Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.

1262. Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang.

1263. Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi.

1264. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian.

1265. Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

1267. Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Bagian 6
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan

1268. Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.

1269. Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali.

1270. Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.

1271. Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.

Bagian 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak

1272. Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.

1273. Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.

1274. Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.

1275. Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.

1276. Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu rnenurut pilihannya.

1277. Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

Bagian 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung

1278. Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.

1279. Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.

1280. Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.

1281. Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.

1282. Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.

1283. Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.

1284. Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.

1285. Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.

1286. Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.

1287. Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.

1288. Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.

1289. Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.

1290. Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.

Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia rnenerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.

1291. Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.

1292. Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

1293. Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.

1294. Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.

1295. Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.

Bagian 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi

1296. Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.

1297. Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.

1298. Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.

1299. Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.

1300. Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.

1301. Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.

1302. Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu.

1303. Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu.

Bagian 10
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman

1304. Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.

1305.
Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.

1306. Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap kreditur.

1307. Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan.

1308. Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.

1309. Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.

1310. Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.

1311. Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.

Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan.

1312. Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.

BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1313. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

1314. Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau dengan atas beban.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.

1315. Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.

1316. Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.

1317. Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. (KUHPerd. 1323, 1338, 1669 dst., 1688, 1778, 1823.)

1318. Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari sifat perjanjian itu bahwa bukan itu maksudnya. (KUHPerd. 175, 178, 807-1?, 833, 955, 1575, 1612, 1743, 1784, 1813, 1826.)

1319. Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Alinea kedua tidak berlaku berdasarkan S. 1938-276.

Bagian 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah

1320. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.

1321. Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

1322. Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan perjanjian, kecuali jika perjanjian itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan. (KUHPerd. 1618, 1666, 1851 dst.)

1323. Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu perjanjian mengakibatkan batalnya perjanjian yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu. (KUHPerd. 893, 1053, 1065, 1325.)

1324. Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.

1325. Paksaan menjadikan suatu perjanjian batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat perjanjian, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah. (KUHPerd. 290 dst., 1323, 1449.)

1326. Rasa takut karena hormat terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan perjanjian. (KUHPerd. 298.)

1327. Pembatalan suatu perjanjian berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti perjanjian itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya. (KUHPerd. 1115, 1449 dst., 1454, 1456, 1892.)

1328. Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. (KUHPerd. 1053, 1065, 1449, 1865, 1922.)

1329. Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. (KUHPerd. 1330, 1467, 1640.)

1330. Yang tak cakap untuk membuat perjanjian adalah: 1?. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst., 1006, 1446 dst.) 2?. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433 dst., 446 dst., 452, 1446 dst.) 3?. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat perjanjian tertentu. (KUHPerd. 399, 1446 dst., 1451, 1465 dst., 1640; F. 22.)

1331. Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami. (KUHPerd. 109, 113, 116 dst., 151, 1447, 1456, 1701 dst., 1798, 1892.)

1332. Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian. (KUHPerd. 519 dst., 537, 1953; KUHD 599.)

1333. Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. (KUHPerd. 968 dst., 1272 dst., 1392, 1461, 1465.)

1334. Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-5?.)

1335. Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)

1336. Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)

1337. Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Bagian 3
Tentang akibat suatu perjanjian

1338. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

1339. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

1340. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317. (KUHPerd. 1178, 1523, 1815, 1818, 1857; F. 152.)

1341. Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd. 192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185, 1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41 dst.)

Bagian 4
Tentang penafsiran suatu perjanjian

1342. Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.

1343. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.

1344. Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan. (KUHPerd. 887.)

1345. Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat perjanjian. (KUHPerd. 887.)

1346. Perkataan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat perjanjian dibuat. (AB. 15.)

1347. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam perjanjian. (KUHPerd. 1339, 1492.)

1348. Semua janji yang diberikan dalam satu perjanjian harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain; tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh perjanjian.

1349. Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang minta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.)

1350. Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu perjanjian, perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak sewaktu membuat perjanjian. (KUHPerd. 1854.)

1351. Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk mewelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.

BAB III
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG

1352. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

1353. Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.

1354. Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.

1355. Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.

1356. Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.

1357. Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.

1358. Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.

1359. Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas
(natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

1360. Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

1361. Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah d ibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya.

1362. Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dan han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, ­a wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.

1363. Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ­a tak usah mengembalikan sesuatu apa pun.

1364. Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.

1365.Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

1366. Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

1367. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.

Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.

1368. Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.

1369. Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

1370. Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.

1371. Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

1372. Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.

1373. Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.

1374. Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah ­a lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.

1375. Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.

1376. Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa.

1377. Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang didentanya.

1378. Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.

1379. Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.

1380. Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dan han perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.

BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN

1381. Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;

karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;

karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;

karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan

karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Bagian 1
Pembayaran

1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ­a bertindak atas namanya sendiri.

1383. Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.

1384. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu.

Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.

1385. Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya.

1386. Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.

1387. Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalab tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu.

1388. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.

1389. Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menenima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.

1390. Seonang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

1391. Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu.

1392. Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan utangnya, debitur tidak wajib membenkan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk.

1393. Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudab ditentukan, harus tenjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu perjanjian dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.

1394. Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

1395. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.

1396. Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.

1397. Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.

1398. Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut.

1399. Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.

Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.

1400. Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang.

1401. Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;

Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.

Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

1402. Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;

2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;

3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;

4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

1403. Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.

Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan

1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang hams dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

1405. Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;

2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.

1406. Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;

4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.

1407. Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.

1408. Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.

1409. BiJa debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleb kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur.

1410. Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu.

1411. Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.

1412. Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu benada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendini atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tmggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.

Bagian 3
Pembaruan Utang

1413. Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1
. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2
. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3
. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.

1414. Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.

1415. Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.

1416. Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.

1417. Pembenian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.

1418. Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya te!ah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.

1419. Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir initidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.

1420. Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.

1421. Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur.

1422. Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.

1423. Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu.

1424. Karena adanya pembaruan utang antara kneditur dan salah seorang para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan. Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku.

Bagian 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang

1425. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.

1426. Pequmpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.

1427. Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.

1428. Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.

1429. Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;

3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.

1430. Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain.

1431. Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut.

1432. Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.

1433. Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399.

1434. Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kernudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita.

1435. Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.

Bagian 5
Percampuran Utang

1436. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.

1437. Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.

Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.

Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menangg ung.

Bagian 6
Pembebasan Utang

1438. Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.

1439. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung.

1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.

1441. Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang.

1442. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.

1443. Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya.

Bagian 7
Musnahnya Barang yang Terutang

1444. Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.

1445. Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.

Bagian 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan

1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.

Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.

1447. Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.

1448. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.

1449. Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.

1450. Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.

1451. Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.

1452. Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.

1453. Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

1454. Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah lima tahun.

Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;

dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;

dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami, sejak hari pembubaran perkawinan;

dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan.

1455. Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu penikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu.

1456. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

BAB 5
JUAL BELI

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1457. Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

1458. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

1459. Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.

1460. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.

1461. Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.

1462. Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.

1463. Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.

1464. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

1465. Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.

Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian.

1466. Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

1467. Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:

1. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;

2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;

3.jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.

Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.

1468. Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

1469. Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.

Sekedar mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.

Demikian pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk kepentingan para penjual, pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini untuk membeli barang- barang tak bergerak yang dijual di hadapan mereka.

1470. Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:

para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;

para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.

Namun pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para pengurus umum.

Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.

1471. Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

1472. Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah batal.

Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang.

Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Penjual

1473. Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.

1474. Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.

1475. Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.

1476. Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

1477. Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

1478. Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.

1479. Dihapus dengan S. 1906-348.

1480. Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.

1481. Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.

Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.

1482. Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.

1483. Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.

1484. Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menurut perimbangan.

1485. Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan.

1486. Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi alasan bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual kecuali kalau dijanjikan sebaliknya.

1487. Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang yang tak bergerak itu.

1488. Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.

1489. Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.

1490. Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu ternyata lebih luas daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas.

1491. Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:

pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;

kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

1492. Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.

1493. Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

1494. Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal.

1495. Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.

1496. Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:

1. pengembalian uang harga pembelian;

2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu;

3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;

4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.

1497. Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.

Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut.

1498. Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.

1499. Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.

Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya.

1500. Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhanya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

1501. Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.

1502. Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian- pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.

1503. Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut.

1504. Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

1505. Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.

1506. Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

1507. Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.

1508. Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.

1509. Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.

1510. Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.

1511. Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.

1512. Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Hakim.

Bagian 3
Kewajiban Pembeli

1513. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.

1514. Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.

1515. Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.

1516. Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.

1517. Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.

1518. Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual.

Bagian 4
Hak Membeli Kembali

1519. Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.

1520. Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.

Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.

1521. Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.

1522. Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk itu.

1523. Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji tersebut.

1524. Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.

1525. Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.

1526. Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali.

1527. Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai bagiannya.

1528. Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beberapa ahli waris.

Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya.

1529. Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.

1530. Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.

1531. Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris.

Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli kembali dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya.

1532. Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.

Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.

Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli.

Bagian 5
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain

1533. Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan , hak istimewa dan hak hipotek.

1534. Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.

1535. Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.

1536. Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.

1537. Barangsiapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.

1538. Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain.

1539. Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.

1540. Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.

BAB VI
TUKAR MENUKAR

1541. Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.

1542. Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.

1543. Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.

1544. Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan.

1545. Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar.

1546. Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetujuan tukar-menukar.

BAB VII
SEWA MENYEWA

Bagian 1
Ketentuan Umum

1547. Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.

1548. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

1549. Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458.

Bagian 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah

1550. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

1551. Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.

1552. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.

1553. Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.

1554. Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.

1555. Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.

Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya.

1556. Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.

1557. Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.

1558. Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan.

1559. Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.

1560. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

1561. Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.

1562. Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.

1563. Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan seba]iknya dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama.

1564. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

1565. Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa.

1566. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.

1567. Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendri telah dibuat pada barang yang disewa asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.

1568. Dihapus dengan S. 1925 - 525.

1569. Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa.

1570. Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.

1571. Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.

1572. Jika pihak yang satu.telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara diam-diam.

1573. Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.

1574. Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.

1575. Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.

1576. Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.

1577. Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.

1578. Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan.

1579. Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.

1580. Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1578.

Bagian 3
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah

1581. Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa.

1582. Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan. dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya. kecuali jika pembayaran itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa itu atau menurut kebiasaan setempat.

1583. Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa.

1584. Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan kepada pihak yang menyewa.

1585. Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat.

1586. Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.

1587. Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan.

Bagian 4
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah

1588. Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dan luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 5 buku ini.

1589. Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk pengembalian atau penanaman; jika ­a berhenti melakukan pengembalian atau penanaman. atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai kepala rumah tangga yang baik, jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dengan tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan. Maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

1590. Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang telah disediakan untuk itu.

1591. Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dari hari menghadap di muka sidang pengadilan menurut jarak tempat-tempat.

1592. Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ­a telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa tidak dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya sewa, bila kenikmatan dan semua tahun telah diperumpakan satu sama lain. Walaupun demikian, Hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dan uang sewa untuk sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita.

1593. Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.

1594. Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada pemilik itu bagiannya dari penghasilan. Begitu pula penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat.

1595. Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan atas kejadian-kejadian yang tak dapat diduga.

1596. Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, seperti letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya. Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang tak dapat diduga.

1597. Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari tanah yang disewa. Demikianlah maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman.

1598. Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.

1599. Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat.

1600. Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan dimulai, bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat.

No comments:

Post a Comment